Kasus Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Kawal Putri Candrawathi ke Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 08:59 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Antara
Share :

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya