Praktik Prostitusi Anak Terbongkar, Korban Ditawarkan dengan Harga Rp500 Ribu

Miftahudin, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 15:55 WIB
Mucikari yang mempekerjaan anak dalam praktik prostitusi/Foto: Miftahudin
Share :

"Dapat kami informasi bahwa mucikari atas nama JT sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk prostitusi. Akhirnya tersangka berhasil kita amankan bersama korban. Saat diamankan pelaku bersama korban 2 orang," kata Kapolres Cirebon AKBP M. Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 88 juncto 76 i atau pasal 88 juncto 76 f UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya