Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 10:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

Barang bukti yang dicek terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Selanjutnya, tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.

Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan pasal 141 kitab undang udang hukum acara pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan. 

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya