JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari keenam tersangka itu, terdapat tiga personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana tersebut.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Polri Periksa 31 Personel Terkait Tragedi Kanjuruhan
Adapun keenam tersangka itu yakni;
Panpel Arema FC Abdul Haris
Ketua LIB Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Kompol Wahyu SS Kabagops Polres Malang
Baca juga: Breaking News: Polri Tetapkan 6 Tersangka Terkait Peristiwa Kanjuruhan
AKP H Brimob Polda Jatim
AKP TSA Kasat Samapta Polres Malang.
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.
(Fakhrizal Fakhri )