3 Polisi Jadi Tersangka Peristiwa Stadion Kanjuruhan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 20:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (foto: Polri)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dari keenam tersangka itu, terdapat tiga personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana tersebut.

"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Polri Periksa 31 Personel Terkait Tragedi Kanjuruhan

Adapun keenam tersangka itu yakni;

Panpel Arema FC Abdul Haris

Ketua LIB Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Kompol Wahyu SS Kabagops Polres Malang

Baca juga: Breaking News: Polri Tetapkan 6 Tersangka Terkait Peristiwa Kanjuruhan

AKP H Brimob Polda Jatim

AKP TSA Kasat Samapta Polres Malang.

Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya