Sementara masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang hingga meninggal dunia juga mendapat santunan hingga Rp50 juta.
DPKP3 mengimbau masyarakat tetap waspada saat terjadi hujan deras dan angin kencang. Namun, jika mobil atau bangunan tertimpa pohon, harap segera melaporkan ke dinas terkait, dan mendokumentasikannya. Sehingga setelah mendapat surat dari kepolisian, masyarakat bisa mendapatkan klaim santunan.
(Erha Aprili Ramadhoni)