DPR Bilang Kinerja Polri Maksimal Usai Ferdy Sambo Cs Dilimpah ke Kejaksaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Oktober 2022 21:12 WIB
Ferdy Sambo (Foto : Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengakui kinerja Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah maksimal. Hal itu diakui setelah Polri melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dengan lengkap dan dilimpahkannya perkara berarti tugas (kerja) Polri melakukan penyidikan sudah selesai dan sudah maksimal," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat (7/10/2022).

Politikus Partai Gerindra tersebut meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal bertindak profesional terhadap perkera Ferdy Sambo Cs di pengadilan. Ia percaya bahwa para jaksa memiliki integritas saat menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya yakin para JPU akan bekerja profesional dan penuh integritas," ujarnya.

"Di sisi lain kita juga wajib menghormati hak sambo dkk untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Habib menambahkan.

Diketahui sebelumnya, seluruh barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Adapun, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dilimpahkan ke Kejagung yakni, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Richard Eliezer alias Bharada E; Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf; dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya