DPR Bilang Kinerja Polri Maksimal Usai Ferdy Sambo Cs Dilimpah ke Kejaksaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Oktober 2022 21:12 WIB
Ferdy Sambo (Foto : Tangkapan layar)
Share :

Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada tujuh tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri. Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya