Duh! Belanda, Belgia dan Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Mulai Hari Ini

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 09:14 WIB
Foto: Imigrasi Indonesia
Share :

"Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia yang tidak berisi tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka,"ucapnya.

"Jika WNI sudah berada di Belanda, maka WNI perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan ke paspor anda,” tutup pernyataan tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya