Dirinya pun menuntut agar petugas memberikan hukuman seberat-berat nya yang setimpal untuk pelaku yang begitu keji memghabisi nyawa orangtua kandungnya dan keluarganya
Sementara keluarga besar Korban Zainudin dari berbagai daerah menuntut agar pelaku E dapat di hukum Mati. "Bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada presiden Indonesia, Agar pelaku dihukum mati," ungkap mereka, Senin (10/10/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku dijerat Dengan pasal 338 dan di Junto kan dengan Pasal 340.
(Angkasa Yudhistira)