JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan masa penahanan terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan Mukti dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan.
"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).
Tak hanya itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PT Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti. Saat ini, Mukti masih dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Adi, ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022," beber Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pemalang 40 Hari ke Depan
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.