BOGOR - Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras kepada mantan istrinya berinisial A (48) di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial IFA ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang dan kami berhasil menangkap di wilayah Palembang. Dia memang asli orang sana, di kampungnya," kata Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin kepada wartawan di Polres Bogor Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz Akbar mengatakan, motif pelaku menganiaya dan menyiramkan air keras kepada mantan istrinya adalah lantaran cemburu dan sakit hati.
"Pelaku ada sedikit dendam dan sedikit cemburu (kepada korban) karena sudah tidak suami istri lagi. Korban sudah menemui lelaki lain. Itu ada cemburu dan mengatakan 'agar tidak secantik dulu lagi', makanya (korban) disiram air keras," ucap Hafiz.
Sebelumnya, wanita berinisial A (49), mengalami luka-luka usai menjadi korban penganiayaan. Korban diduga dianiaya mantan suaminya.