Periksa Asisten Hakim Agung, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Penanganan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 11:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua saksi tersebut yakni, Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho dan Karyawan Swasta, Redhy Novarisza.

Penyidik mendalami keterangan keduanya soal proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA. Kemudian juga, penyidik menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini saat memeriksa keduanya.

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA. Sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya