18. Partai Garuda
Tahap selanjutnya KPU RI akan melakukan tahapan verifikasi faktual yang berlangsung pada 15 Oktober sampai 4 November.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan pihaknya akan melakukan tahapan tersebut dengan KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KIP kabupaten dan kota.
Kemudian, pada 9 November 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada Parpol.
"Di tanggal 10-nya sampai 23 November, KPU akan memberikan kesempatan pada parpol untuk memperbaiki data keanggotaan partai data pendaftaran mereka," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)