Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Ditangkap, Sebanyak 16,9 Kg Sabu Diamankan

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 13:55 WIB
Share :

Akmal menambahkan, berdasarkan keterangan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali tersebut diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirim sabu tersebut ke Jakarta.

"Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram," ungkap Akmal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya