JAKARTA - Ferdy Sambo Cs akhirnya disidang atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang Sambo dkk. itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo Cs ini adalah persidangan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terutama keluarga korban pembunuhan, yaitu keluarga Samuel Hutabarat selaku orangtua Brigadir J. Berikut fakta-fakta persidangan Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA:Saat Ferdy Sambo Genggam Buku Hitam Masuk ke Ruang Sidang
1. Disidang setelah 3,5 bulan mencuatnya kasus
Sidang Sambo Cs ini akhirnya digelar setelah menunggu 3,5 bulan penuh drama dan skenario busuk yang membingungkan publik.
Sidang ini digelar setelah terjadinya peristiwa berdarah di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Mako Brimob Dijaga Ketat
Di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu, Sambo bersama-sama dengan tersangka lainnya, yaitu Istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan Brigadir J.
2. Sidang dipimpin Wakil PN Jaksel dengan 2 Anggota
Sidang Sambo Cs sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sedangkan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang secara terpisah, yakni sehari setelahnya atau pada Selasa, 18 Oktober 2022.