JAKARTA - Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Bahwa pada 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Saksi Putri Candrawathiselaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi (LP)," kata Jaksa.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Yang kemudian diketahui, laporan ini dihentikan oleh Polri.
Jaksa mengatakan dalam LP itu pelapornya adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J. Menurut jaksa, laporan yang dibuat Putri adalah laporan tidak benar.
Baca juga: Ferdy Sambo Geleng-Geleng Kepala saat Pengacara Bacakan Kronologi Pelecehan Istrinya
"Saat itu saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Saksi Putri Candrawathi, padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," jelasnya.
Jaksa juga meyakini bahwa Putri Candrawathi juga terlibat dalam aksi penembakan tersebut. Jaksa juga meyakini bahwa Putri terlibat dikarenakan sikapnya yang cuek usai penembakan terjadi.