Pengacara Beberkan Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 19:47 WIB
Putri Candrawathi (Foto : Antara)
Share :

"Padahal Surat Dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim. Lebih dari itu, dengan pengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi Terdakwa ataupun Korban," katanya.

Tim pengacara juga mempertanyakan alasan JPU idak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap. Hal tersebut melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya