Bobol Rumah Warga, Pelaku Ditangkap saat Tengah Bekerja

Yuswantoro, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 00:04 WIB
Pelaku pembobolan rumah ditangkap saat tengah bekerja usai buron 3 bulan. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tutur Anwar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya