"Sebelumnya diterima informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di jalan Patimmura, kota Pematang Siantar dan dari penyidikan ditangkap G saat berdiri di pinggir jalan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 5,44 gram," ujar Fernando, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA:Polda Metro Ungkap Irjen Teddy Minahasa Pengendali Sabu 5 Kg
Dari hasil pengembangan pria G mengatakan ada menitipkan narkoba kepada RAS (28) warga jalan Enggang kecamatan Siantar Barat. Polisi kemudian ikut menangkap RAS di rumahnya berikut mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan total berat 59,54 gram.
"Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar," pungkasnya.
(Awaludin)