Baca juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF, Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
Dedi juga mengatakan sesuai komitmen dan perintah Kapolri agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.
Baca juga: Kapolri: Silahkan Keluar Gerbong Atau Saya Keluarkan!
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ucap Dedi.
(Fakhrizal Fakhri )