BACA JUGA: Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF, Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
"Nanti peran para tersangka akan dilihat oleh jaksa. Apa yang jelas akan semakin jelas. Dan secara teknis, ini akan dimasukkan dalam berkas perkara. Jika sudah P21 (lengkap) akan dilakukan pelimpahan tahap dua," jelasnya.
(Rahman Asmardika)