Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 21:10 WIB
Ilustrasi/ Foto: Arie Dwi
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

 BACA JUGA:Usai Terbakar Hebat, Pj Gubernur Heru Pastikan Perbaikan Jakarta Islamic Center Segera Ditindaklanjuti

"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.

Untuk diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Terbit Rencana Perangin-angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

 BACA JUGA:Iran Tuding AS-Israel Susun Rencana Jahat dengan Menunggangi Kematian Mahsa Amini

Tak hanya pidana penjara dan denda, hakim juga mengabulkan permohonan jaksa terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik Terbit Rencana selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara Iskandar Perangin-angin, divonis tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan itu juga sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan tim jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin-angin dan kakak kandungnya Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin yang telah divonis bersalah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya