Dituduh Jual Hadiah Negara, Eks PM Pakistan Imran Khan Dilarang Pegang Jabatan Publik

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 18:13 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
Share :

ISLAMABAD - Komisi Pemilihan Pakistan mendiskualifikasi mantan perdana menteri Imran Khan dari jabatan publik pada Jumat, (21/10/2022) setelah pengadilan memutuskan dia bersalah karena menjual secara tidak sah hadiah negara yang diberikan oleh pejabat dan kepala negara asing, kata pengacara Khan.

Khan, yang telah membantah tuduhan itu, dituduh menyalahgunakan posisinya untuk membeli dan menjual hadiah yang diterima selama kunjungan kenegaraan ke luar negeri yang bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (sekira Rp9,8 miliar). Pengadilan akan memberikan keputusan rinci di kemudian hari.

Faisal Chaudhry, seorang pengacara di tim Khan, mengatakan pengadilan Komisi Pemilihan tidak memiliki yurisdiksi dalam masalah ini, dan mengatakan sebuah tantangan akan diajukan di pengadilan tinggi.

"Komisi pemilihan tidak memiliki otoritas hukum untuk memberikan keputusan dalam kasus seperti itu," katanya kepada Reuters. "Kami akan menantangnya."

Setelah putusan pengadilan, juru bicara partai Khan Fawad Chaudhry menyerukan para pendukung untuk turun ke jalan untuk "menggulingkan parlemen ini".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya