KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 14:51 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyusun surat dakwaan untuk para penyuap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Surat dakwaan sekaligus berkas perkara para penyuap Mukti Agung kemudian dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Adapun, empat penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Keempatnya bakal disidang dalam waktu dekat.

"Jaksa KPK Palupi Wiryawan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dkk sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

 BACA JUGA:Penahanan Bupati Pemalang Dilanjutkan hingga 30 Hari ke Depan

Lebih lanjut, kata Ipi, kewenangan penahanan terhadap empat penyuap Bupati Pemalang tersebut saat ini berada di bawah kendali Pengadilan Tipikor. Para penyuap Mukti Agung saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk keempatnya.

"Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panmud tipikor," pungkasnya.

 BACA JUGA:Perkara Bupati Pemalang, KPK Segera Sidangkan Para Penyuap

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya