JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelunasan pembayaran denda mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, sebesar Rp300 juta. Abdul Gafur Mas'ud merupakan terpidana perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
"Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA:Andi Arief Mengaku Diberi Uang Rp50 Juta oleh Abdul Gafur, Akan Didalami KPK
Sementara itu, kata Ipi, KPK baru menerima cicilan pembayaran denda dari mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, sebesar Rp100 juta. Sehingga, Nur Afifah masih punya utang denda Rp200 juta. Untuk diketahui, Nur Afifah juga merupakan terpidana dalam perkara ini.
"Terpidana Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta," terang Ipi.
KPK juga menerima cicilan denda dari terpidana Muliadi sejumlah Rp100 juta dari kewajiban yang harus dibayarkan Rp300 juta. Dengan demikian, Muliadi juga masih punya utang denda Rp200 juta. Sedangkan, terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.
BACA JUGA:KPK Selidiki Aliran Uang Pencalonan Abdul Gafur Jadi Ketua Demokrat Kaltim