SPR juga menyebut kalau dirinya sudah memiliki istri dan dua orang anak. "Saya sudah punya istri, anak saya dua," ucap dia.
Kini atas perbuatannya, SPR dikenakan Pasal 338 KUHP, yakni “barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP yakni “barangsiapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
(Qur'anul Hidayat)