Pembunuh Wanita Muda di Indramayu Sempat Unggah Penyesalan di Medsos

Andrian Supendi, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 05:50 WIB
Pembunuh wanita muda di Indramayu. (Foto: Andrian Supendi)
Share :

SPR juga menyebut kalau dirinya sudah memiliki istri dan dua orang anak. "Saya sudah punya istri, anak saya dua," ucap dia.

Kini atas perbuatannya, SPR dikenakan Pasal 338 KUHP, yakni “barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP yakni “barangsiapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya