"Jadi nilai total proyek ini adalah Rp5 miliar lebih, dan baru dicairkan sekitar Rp1 miliar lebih, itu proyek tahun 2018, dan karena tidak jalan jadi kita tarik. Tidak ada indikasi korupsi dalam kasus ini, maka kita kembalikan kepada Pemda," sambungnya.
Sementara itu, Bupati Mamberamo Raya, John Tabo mengapresiasi kerja cepat Kejari Jayapura. Dikatakan, penarikan aset tersebut menjadi pelajaran bagi semua khususnya pejabat.
"Dengan begini, orang akan memahami bahwa menggunakan aset daerah itu tidak sembarang, tidak sombong, tidak semaunya, karena ada aturan yang mengatur. Ini adalah aset daerah maka harus ada di Kabupaten Mamberamo Raya, bukan malah diluar Kabupaten dan dipakai ya tidak sesuai peruntukan. Ini akan menjadi inkubator atau contoh, supaya berhati-hati menggunakan aset daerah," tegasnya.
"Kami sangat berterimakasih kepada Kejari yang dalam waktu singkat, setelah teken kerjasama sekitar tiga bulan, tapi sudah berhasil menarik aset-aset ini," sambungnya.
Dikatakan lagi, pihaknya sebagai pembina Pamong di Kabupaten Mamberamo Raya akan berkomitmen untuk memberikan pendidikan berbirokrasi yang baik kepada masyarakat. Pihaknya mengaku selain mobil, aset yang masih tercecer adalah speedboat dan kendaraan roda dua.
"Ini baru awal, dan kita akan terus keerjasama untuk menarik aset-aset ini. Supaya apa, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan ASN. Kalau tidak digunakan sebagaimana aturan yang berlaku dan tidak sepantasnya maka akan kami tarik," tegasnya.
"Kita harus tegakkan aturan yang lurus, harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)