"Pelaksanaan verifikasi faktual dengan mendatangi anggota partai ini bertujuan mengecek kesesuaian foto dan nama anggota. Hal itu juga dibuktikan dengan KTP, dan kartu anggota partai politik," jelasnya.
Sejauh ini, tim verifikasi faktual KPU dan Bawaslu Kota Palembang tidak menemukan kendala pada keanggotaan Partai Perindo, baik secara administrasi maupun keanggotaan partai politik.
"Hasil Pleno KPU Kota Palembang akan dikirim ke KPU Pusat. Setelah itu baru akan diumumkan," jelasnya.
(Awaludin)