Adapun, plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi; Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi; dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.
"Kami juga melakukan pemasangan plang di 2 (dua) wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK," ujar Dian.
Menurut Dian, temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara.
Kedua perusahaan tambang tersebut yakni, PT Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp1 miliar dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.
(Nanda Aria)