OGAN ILIR - Tiga staff Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OI. Ketiga staff tersebut terjerat perkara korupsi Dana Hibah Pilkada tahun 2020.
Kasi Penkum Kejari OI, Mohd Radyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan laporan fiktif dalam penggunaan dana hibah.
"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka yakni membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah," ujar Radyan, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA:Ada Dugaan Korupsi Impor Garam, Kemenperin Serahkan ke Kejagung
Menurut Radyan, dua tersangka yang ditahan merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu OI yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri. Lalu staf Operator Bidang Keuangan bernama Romi. Ketiganya memasukkan laporan kegiatan fiktif.
Dijelaskan Radyab, sejak 2019 hingga 2020, Bawaslu OI mendapatkan dana hibah senilai Rp19,3 miliar dari Pemkab OI. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan ada sejumlah kerugian negara.
"Sejauh ini dari hasil penyelidikan jumlah kerugian negara akibat penggunaan dana hibah mencapai Rp7,4 miliar," jelas Radyan.
BACA JUGA: KPK Turun Tangan Bantu Kejaksaan Rampungkan Kasus Korupsi Alkes
Radyan mengatakan, bahwa penyidik Kejari OI kini masih mendalami kasus penggunaan dana hibah tersebut. Sudah ada 5.000 dokumen yang disita BPKP Sumsel untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam waktu dekat, kata Radyan, penyidik akan menyita aset tersangka yang diduga didapat dari korupsi tersebut. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ketiga tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)