Tim Aremania juga menerima barang bukti berupa dompet dengan uang tunai Rp7 juta, BPKB sepeda motor, dari Komandan Batalyon Zeni Tempur atau Yon Zipur V Letkol Czi Arief Rochman Hakim. Temuan itu pun telah dikembalikan ke keluarga dari pemiliknya secara utuh.
Pihaknya juga telah mendesak jaksa penutut umum (JPU) agar mengembalikan berkas dan meminta penambahan Pasal 338, 340, 351, 354, Pasal 76 c Juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, termasuk penambahan tersangka dari pengembangan penyidikan dengan menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.
Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan memakan sejumlah 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang, hingga Rabu sore (3/11/2022) ada.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion, pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam (1/10/2022).
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan melakukan proses rekonstruksi di Lapangan Mapolda Jawa Timur.
(Fakhrizal Fakhri )