JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam sidang tersebut, AKBP Ridwan Soplanit membeberkan beberapa kesaksian. Termasuk olah TKP awal pertama kali. Dirinya dilarang membawa barang bukti oleh anggota Propam.
5 Fakta AKBP Ridwan Soplanit Dilarang Bawa Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dibentak Anggota Propam, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (5/11/2022) :
1. Olah TKP Pertama Kali
Ia menjelaskan, pihaknya langsung menggelar olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, usai tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam olah TKP pertama itu, Ridwan mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti.
"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi Yang Mulia, HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E," jawab Ridwan pada persidangan di PN Jaksel, Kamis 3 November 2022.
Menurutnya, kala itu polisi melakukan olah TKP peristiwa tembak-menembak sebagaimana diskenariokan Ferdy Sambo. Polisi mengamankan 10 selongsong, 4 serpihan peluru dan 3 proyektil. Selain itu, pihaknya juga mengamankan pecahan-pecahan kaca dari lokasi kejadian.
2. Diminta Olah TKP Diam-Diam oleh Ferdy Sambo
Ridwan mengaku pihaknya melakukan olah TKP tersebut setelah dihubungi Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu berpesan agar dirinya melakukan olah TKP diam-diam.
"Pada saat itu FS bilang ‘kamu panggil tim olah TKP-mu, tapi enggak usah ribut-ribut, enggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dahulu ke mana-mana, panggil saja olah TKP-nya ke sini," jawab Ridwan lagi.