Mayat Membusuk di Selokan Perumahan Elite Kelapa Gading, Ternyata Korban Pembunuhan

Yohannes Tobing, Jurnalis
Senin 07 November 2022 18:33 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Dengan petunjuk dan pengakuan dari pelaku, kami geledah di kosan pelaku terdapat barang-barang korban berupa handphone maupun tas. Tersangka mengakui melakukan pembunuhan pada tanggal 23 Oktober 2022," Lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita seperti satu buah USB dengan isi rekaman CCTV di TKP, 1 buah handphone Samsung dan 1 buah handphone milik korban.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya