Curi Gorden dan Selimut Milik Pegawai Pemkab Way Kanan, Pria Ini Diringkus Polisi

Yuswantoro, Jurnalis
Senin 07 November 2022 00:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa 2 (dua) helai selimut tidur, 1 (satu) bilah linggis dan 7 (tujuh) helai gorden dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya