Namun saat akan ditangkap kedua pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri.
"Sedangkan, pelaku M Karim langsung kami giring ke Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang. Dan dari catatan kepolisian, komplotan ini ternyata telah sering beraksi, ada sekitar 32 laporan polisi," ujar Ngajib.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. "Selain tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti yakni tiga unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya.. "Setelah berhasil, motornya saya jual ke daerah Ogan Komering Ilir (OKI) dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
(Nanda Aria)