Kapolres menjelaskan motif yang diakui oleh pelaku membunuh pacaranya karena sudah lama menjalin asmara dengan korban. Kemudian, belakangan terpisah lantaran pelaku pekerja sebagai awak kapal untuk mencari uang untuk keperluan pernikahan.
Saat kembali ke kampung halaman, pelaku mendapat kabar bahwa belahan hatinya sudah berpindah ke hati.
Pada Rabu 2 November 2022 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Lalu sejoli ini sempat cek cok di teras rumah korban. Tak berselang lama kemudian, pelaku pun menerima wanita yang ia cintai berpaling ke lain hati.
Ia menambahkan bahwa saat meninggalkan sang mantan pacar itu, pelaku meminta dan ingin memeluk korban untuk terakhir kali. Mendapat penolakan dengan kata-kata menyakiti hati, akhirnya pelaku menusuk sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak 7 kali dan melarikan diri.
"Saya izin memeluk ia terakhir kali dan saya ikhlas ia dengan pacar barunya. Membalas dengan kata-kata 'dari pada dipeluk sama kamu lebih baik saya tidur dengan pacar saya'. Saya langsung emosi mengambil pisau lalu menusuk 7 kali dan menyayatnya," ujar RS pelaku pembunuhan.
Pelaku mengakui bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh sang pacar didapatkan di teras rumah korban. Setelah itu kabur ke Dharmasraya, kemudian ke Muara Bungo menemui salah satu keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )