Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 12:00 WIB
Sidang Baiquni Wibowo di PN Jaksel (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto atas dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang mana eksepsi tersebut ditolak seluruhnya.

"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Adrizal Hadi di persidangan, Kamis (10/11/2022).

 BACA JUGA:Dakwaan Disusun Cermat, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Baiquni dan Chuck atas kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus tersebut dengan kedua terdakwa.

 BACA JUGA:Sampaikan Eksepsi Terkait Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan semua saksi berkaitan kasus tersebut pada persidangan berikutnya. Sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya