Dewan Pers Soroti Pemberitaan Kasus Video Porno Kebaya Merah

MNC Portal, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 16:02 WIB
Dewan Pers soroti pemberitaan kasus video porno kebaya merah. (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menanggapi pemberitaan mengenai kasus video asusila 'Kebaya Merah' yang melibatkan wanita berinisial AH dan ACS sebagai pemeran laki-laki. Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.

Ninik mengaku pihaknya prihatin dengan dampak dari pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

"Pemberitaan yang menarasikan kedua tersangka dengan menggambarkan tindakan pencabulan itu sendiri, dapat memberikan dampak kepada masyarakat, meski tidak ada video yang ditampilkan," kata Ninik kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, Ninik menyayangkan banyaknya media pemberitaan yang memviralkan foto-foto pemeran video Kebaya Merah tersebut. Menurutnya, mengacu kode etik jurnalistik, seharusnya media pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah.

"Dalam kode etik jurnalistik, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Maka itu juga harus dilakukan dari sisi pemberitaan, terlebih dalam proses hukum, pelaku belum diketahui modus pembuatan video tersebut," terang Ninik.

Ia mengungkapkan sebaiknya tindakan media yang memperlihatkan identitas wanita pemeran berkebaya merah itu dikurangi. Ia menekankan proses hukum yang berjalan belum menyatakan posisi pelaku apakah sebagai pelaku atau sebaliknya, sebagai korban.

"Apakah dia korban, apakah dia tersangka, semestinya pelaku jangan diperlihatkan seperti itu. Terlebih, untuk penanganannya pada perempuan, sebaiknya unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menanganinya juga," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya