Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari satu tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu di antaranya adalah seorang hakim agung berinisial GS.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).
(Nanda Aria)