JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) turut merespon adanya Hakim Agung yang kembali dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Agung yang menjadi tersangka KPK tersebut adalah Gazalba Saleh kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Artinya, sudah ada dua Hakim Agung yang dijadikan tersangka oleh KPK. Dimana Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlebih dahulu menjadi tersangka akibat terjerat kasus korupsi.
“Saya kira, sudah benar ya (langkah KPK), artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu,” ungkap Wapres di Masjid At Taqwa, Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/11/2022).
KPK, tegas Wapres tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi. Bahkan di lembaga hukum tertinggi di Indonesia seperti Mahkamah Agung. “Artinya di lembaga manapun saja. Artinya di tingkat Mahkamah Agung pun disasar jadi menunjukkan bahwa kerja KPK ini efektif ya artinya tidak melihat mana instansi mana.”
Oleh karena itu, Wapres meminta agar di semua instansi termasuk MA melakukan reformasi birokrasi untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi.
“Nah oleh karena itu untuk mencegah perlu ada mekanisme di dalam Mahkamah Agung sendiri yang sifatnya itu merupakan bagian dari reformasi, birokrasi di lingkungan untuk supaya tidak terjadi lagi (korupsi). Sehingga, tidak ada lagi yang istilahnya itu ditangkap oleh KPK. Itu yang penting,” pintanya.
“Jadi pencegahan dari dalam internal Mahkamah Agung menjadi lebih penting,” tegas Wapres.
(Khafid Mardiyansyah)