Polisi langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap AK di depan Lobi Apartemen Casa Grande. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotics kitchen lab sabu.
"Kitchen lab untuk melakukan proses terjadinya pemurnian atau dari baham serbuk menjadi baham kristal," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, serta 5,3 kilogram narkoba jenis sabu siap edar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)