BATURAJA - Lagi, oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersandung Tindak Pidana Korupsi, kali ini salah satunya oknum camat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU).
Tak hanya itu Kejari OKU juga menahan tiga orang tersangka dan satu orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Biden Tak Ikut Gala Dinner G20, Gedung Putih Pastikan Bukan karena Positif Covid-19
Dari lima orang tersangka yang sudah ditetapkan, dua diantaranya merupakan ASN yakni satu orang berstatus sebagai camat dan satu ASN di salah satu badan/ dinas. Kemudian satu orang merupakan tenaga ahli dan dua orang lainnya merupakan pihak ketiga.
Kepala kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anita Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi Selasa (15/11/2022) mengungkapkan. Kelima tersangka tersebut yakni, RO Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH.
BACA JUGA:Ini Kata Polisi Penyebab Mobil Pajero Menabrak Pedagang Gorengan hingga Meninggal Dunia
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Dimana bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di kabupaten OKU.
"Kelima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut," ujar Asnath.