WARSAWA – Ledakan yang terjadi di sebuah desa di Polandia dan menewaskan dua orang pada Selasa (15/11/2022) disebut-sebut telah membuat Polandia berencana mengaktifkan Pasal 4 perjanjian aliansi militer Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
"Beberapa saat yang lalu kami memutuskan untuk memverifikasi apakah ada alasan untuk meluncurkan prosedur berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Atlantik Utara," kata juru bicara pemerintah Piotr Muller kepada wartawan, dikutip Reuters.
Baca juga: Biden: Ledakan di Desa Polandia Kemungkinan Bukan Disebabkan Rudal Rusia
Pasal 4 mengizinkan anggota NATO untuk membawa masalah apa pun yang menjadi perhatian, terutama mengenai keamanan, untuk dibahas di Dewan Atlantik Utara. Ini akan memberikan anggota NATO kesempatan untuk bersama-sama membahas langkah selanjutnya.
Baca juga: Pertahankan Langit Ukraina dari Serangan Rusia, NATO Pasok Senjata Pertahanan Udara Canggih