Kejagung Bakal Dampingi BPOM untuk Hadapi Gugatan Kasus Gagal Ginjal Akut

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 11:33 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang digugat oleh sejumlah pihak dalam kasus peredaran obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana setelah Ketua BPOM, Penny Lukito meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) kasus yang membuat 194 anak-anak mengalami kematian akibat gagal ginjal akut.

"Dari BPOM meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan dari beberapa pihak perusahaan, gugatan keperdataan maupun PTUN," kata Ketut, Kamis (17/11/2022).

 BACA JUGA:Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya