Kejagung Bakal Dampingi BPOM untuk Hadapi Gugatan Kasus Gagal Ginjal Akut

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 11:33 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang digugat oleh sejumlah pihak dalam kasus peredaran obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana setelah Ketua BPOM, Penny Lukito meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) kasus yang membuat 194 anak-anak mengalami kematian akibat gagal ginjal akut.

"Dari BPOM meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan dari beberapa pihak perusahaan, gugatan keperdataan maupun PTUN," kata Ketut, Kamis (17/11/2022).

 BACA JUGA:Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini!

Ketut mengatakan, atas permintaan tersebut, Jaksa Agung akan membantu BPOM. Pihaknya akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melawan penggugat.

"Pak Jaksa Agung siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," katanya.

 BACA JUGA:Bareskrim Sudah Periksa 41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN terkait kasus obat sirop. Gugatan telah teregistrasi di PTUN Jakarta tanggal 11 November 2022 dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya