JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical. Kedua peruaahaan farmasi itu sudah ditetapkan tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Penyegelan itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Ia bahkan memastika bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi.
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Disegel Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Baca juga: Tips Mengetahui Apakah Obat Masih Dilarang BPOM? Simak Yuk!
Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.