Dalam hal ini, Majelis Hakim mengaku merasa terdapat sebuah keanehan terkait putusan tersebut. Hal tersebut dikarenakan, Arsyad saat itu hanya menerima perintah dari atasannya.
"Saudara masih di polres jakarta selatan?," tanya Hakim di ruang sidang, Senin (21/11/2022).
"Sudah tidak, kami sudah di mutasi ke Yanma Polri," jawab Arsyad.
"Apa kesalahannya?," tanya hakim.
"Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus dan ada barang bukti yang diserahkan kami terima," jelas Arsyad.
(Angkasa Yudhistira)