Usut Suap Rektor Unila, KPK Periksa Anggota DPR hingga Dua Bupati di Lampung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 11:18 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). KPK mengusut kasus tersebut lewat lima saksi, hari ini.

Adapun, kelima saksi tersebut yakni, Anggota DPR RI Fraksi PKB, H Muhammad Kadafi; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo; Bos Tegal Mas Lampung, Thomas Azis Riska; serta pihak Swasta, M Alzier Dhanis Thabrani.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/11/2022).

 BACA JUGA:KPK Telusuri Penggunaan Uang Hasil Korupsi Rektor Unila Karomani

Saat ini, sejumlah saksi tersebut telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Adapun, sejumlah saksi yang sudah datang memenuhi panggilan KPK yakni, Musa Ahmad; Thomas Azis Riska; dan M Alzier Dhanis Thabrani.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru ini. KPK bahkan tak segan menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

 BACA JUGA:KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya