Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 14:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa kepala laboratorium BPOM terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Namun, Pipit tidak mengungkap secara rinci identitas dari pihak yang akan diperiksa pada kemarin hari tersebut.

"Tidak bolehlah, kepala lab kan ada pejabatnya," ujar Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya