Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Buka hingga Pukul 14.00 WIB

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 24 November 2022 05:55 WIB
SIM Keliling (Foto: Dok Okezone)
Share :

BACA JUGA:Sistem Tilang Elektronik Tak Bisa Deteksi Sejumlah Pelanggaran, Ini Penjelasan Polda Metro 

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.

Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi di Gerai SIM Keliling.

BACA JUGA:Peniadaan Tilang Manual Bikin Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Utara Semakin Marak 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya